Nasional | Cyberhukum.com | Dalam upaya mempercepat terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025. SE ini memberikan petunjuk teknis yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan desa dalam melaksanakan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang mandiri dan berkelanjutan. Melalui SE tersebut, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tenaga Pendamping Profesional kini memiliki acuan resmi dalam memfasilitasi dan mengawal proses pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
“Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar badan usaha, tetapi menjadi wadah pemberdayaan ekonomi kolektif masyarakat desa yang berakar pada semangat gotong royong dan kemandirian,” ujar perwakilan Kemendes PDTT dalam konferensi pers yang digelar secara daring.
Dengan adanya surat edaran ini, seluruh pihak di tingkat desa diharapkan dapat bergerak lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi dalam mendirikan Kopdeskel Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa. Dukungan teknis dan pendampingan pun akan terus diberikan melalui jaringan pendamping desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk aktif terlibat dalam proses ini, demi terwujudnya desa mandiri yang sejahtera dan berdaya saing. (Red)
Komentar