Berita Utama

Subang Mencekam! Ratusan Sopir Truk Demo Tutup Jalan, Protes Operasi ODOL yang Dinilai Memberatkan

IMG 20250620 WA0003
Table of Contents+
    4 / 100 Skor SEO

    Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Ratusan sopir truk di Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menutup perempatan jalan di depan Gedung Wisma Karya. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap operasi gabungan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan para sopir. Dampaknya, kemacetan parah tak terhindarkan di sejumlah titik jalan utama kota Subang.

    Aksi blokade jalan ini menyebabkan pengalihan arus lalu lintas, di mana kendaraan dari Subang Kota menuju arah Jalan Cagak terpaksa memutar melalui Jalan Sompi.
    Ujang, salah satu perwakilan sopir asal Subang, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan bukan untuk membuat keributan, melainkan mencari jalan tengah yang adil. Menurutnya, kebijakan penindakan ODOL tidak mempertimbangkan kondisi lapangan yang dihadapi sopir.
    “Kalau kami angkut sesuai tonase, ongkos tidak cukup. Tapi kalau kelebihan, kena denda Rp24 juta. Kami bingung harus bagaimana. Kami sadar salah, tapi kami juga butuh solusi,” ungkap Ujang.

    Dishub dan Polisi Tegaskan Aturan Harus Ditaati

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dr. Drs. H. Aep Saepudin, M.Pd, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional sopir truk ODOL. Ia menyatakan bahwa tindakan penertiban merupakan pelaksanaan dari aturan nasional yang harus dipatuhi.
    “Kami hanya menjalankan aturan. Solusinya jelas: taati aturan yang berlaku,” tegas Aep. Ia juga mengingatkan tentang Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 yang membatasi jam operasional truk, yaitu:

    Hari kerja (Senin–Jumat): Pukul 05.00–09.00 dan 17.00–20.00
    Akhir pekan dan hari libur: Pukul 05.00–21.00
    Menurutnya, pembatasan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat umum agar jalanan tetap aman, nyaman, dan tidak rusak akibat muatan berlebih.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    Satlantas Tindak Tegas Pelanggar
    Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindak sejumlah kendaraan truk ODOL dalam operasi yang digelar. Pelanggaran yang ditemukan mulai dari modifikasi bak truk melebihi standar, dokumen kendaraan tidak lengkap, hingga sopir yang hanya membawa fotokopi STNK.
    “Truk yang melanggar langsung ditilang dan dikandangkan ke Terminal Subang,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa truk ODOL merupakan penyumbang utama kerusakan jalan provinsi di Subang, terutama jalur penghubung Jalan Cagak–Subang, Pamanukan, Kalijati hingga Cipeundeuy.

    AKP Sudirianto juga menyinggung tentang program penggratisan uji KIR sejak Januari 2025, yang sayangnya belum diikuti dengan kepatuhan optimal dari para pengemudi.

    Kesimpulan: Mencari Titik Tengah
    Aksi mogok sopir truk ODOL di Subang membuka ruang diskusi besar soal penegakan aturan dan nasib pekerja lapangan. Di satu sisi, aturan dibuat demi keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur. Di sisi lain, para sopir mendesak adanya solusi konkret yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi mereka.

    Pihak pemerintah daerah, Dishub, dan aparat kepolisian menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan demi keselamatan bersama. Namun, suara sopir yang meminta solusi bijak menjadi sinyal perlunya pendekatan lebih manusiawi dalam pelaksanaan kebijakan. (D.K)

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement