Berita Utama

Tiga Wanita Jadi Korban Malapraktik di Klinik Kecantikan Jakarta Timur, Polda Metro Jaya Turun Tangan

IMG 20250515 WA0067
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Jakarta Timur, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Fenomena kaum perempuan yang berlomba-lomba untuk tampil lebih cantik di era modern semakin marak. Salah satu cara instan yang kerap ditempuh adalah melalui prosedur di klinik kecantikan. Sayangnya, tidak semua klinik menjalankan praktik sesuai standar medis yang berlaku. Tak sedikit klinik yang ‘nakal’ dan hanya mengejar keuntungan semata, tanpa memperhatikan risiko kesehatan yang bisa menimpa para pasien.

    Kejadian memilukan baru-baru ini dialami oleh tiga wanita asal Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29). Ketiganya menjadi korban dugaan malapraktik usai menjalani prosedur operasi hidung di sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di Jakarta Timur.

    Alih-alih mendapatkan penampilan yang lebih menarik, kondisi para korban justru memburuk setelah menjalani tindakan medis. “Setelah operasi pertama, bukannya membaik, kondisi mereka malah semakin parah,” ujar Andreas, perwakilan korban.

    Meski telah menyampaikan keluhan dan beberapa kali kembali untuk penanganan ulang, hasilnya tetap tidak membuahkan perbaikan. Ketiganya pun merasa dirugikan setelah menghabiskan puluhan juta rupiah untuk prosedur yang akhirnya justru memperburuk kondisi mereka.

    Karena merasa tidak mendapatkan pertanggungjawaban yang layak, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Mei 2025, dan teregister dengan nomor LP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam laporan tersebut, para korban tidak hanya melaporkan pihak klinik, tetapi juga menyasar seorang dokter berinisial SFT serta seorang agen pemasaran yang dikenal dengan inisial RP atau B.

    Dari Kritik ke Jeruji: Saat Narasumber di Sidang karena Fakta di Lapangan, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran Hak Asasi dan Salah Kaprah Penerapan UU ITE

    Sebelumnya, korban telah mengirimkan somasi kepada pihak klinik pada 25 April 2025, namun tidak membuahkan hasil signifikan. Proses hukum kini tengah berjalan, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan medis, serta dorongan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap klinik kecantikan yang tidak sesuai standar. (T. Santy)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement