Daerah Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tim Opsnal Polres 50 Kota Ringkus Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan

Tim Opsnal Polres 50 Kota Ringkus Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan

 

Cyberhukum – Sumbar

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi.

Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Sabtu (13/12).

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VI/X/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, tertanggal 29 Oktober 2025, serta sejumlah surat perintah penyidikan, tugas, dan penangkapan yang telah diterbitkan.

POLISI tangkap pembakar kios kalibata, buntut amukan massa pada mata elang

 

“Dua orang pelaku kami amankan terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 64 KUHP,” kata AKBP Syaiful Wachid, Sabtu (13/12/2025).

 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Afri Anggi (37), seorang buruh harian lepas, dan Mariya (44), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Tim Trauma Healing TNI AL, Membalut Luka Psikologis Anak-Anak Terdampak Bencana di Bireuen 

AKBP Syaiful Wachid menerangkan, penangkapan dilakukan di rumah para pelaku sekitar pukul 21.10 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K, bersama Tim Opsnal Satreskrim.

 

Perkara penipuan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

 

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dilakukan interogasi awal oleh petugas. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan di wilayah Sarilamak,” ujar Kapolres.

Siswa MAS Daruttawabin Ikut Pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Bojong Purwakarta

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun DANA dengan nomor 082170687964 atas nama Afri Anggi serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 4.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Syaiful Wachid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber : cybertim sumbar

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement