Berita Utama

Tragedi Gunung Kuda: Proses Pencarian 8 Korban Tertimbun Kembali Dilanjutkan

IMG 20250601 WA0018
Table of Contents+
    6 / 100 Skor SEO

    Cirebon, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Harapan belum padam di tengah duka. Tim SAR gabungan kembali melanjutkan proses pencarian terhadap delapan orang yang masih tertimbun material longsor di kawasan tambang batu Gunung Kuda, Cirebon. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah longsor hebat melanda kawasan tambang tersebut, memutus aktivitas dan menyisakan duka mendalam.

    Dalam siaran langsung yang dibagikan oleh akun lokal, tampak puluhan personel penyelamat, relawan, dan alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi aktivitas penambangan kini berubah menjadi lokasi darurat pencarian korban.

    Menurut informasi awal, longsor terjadi secara tiba-tiba saat para pekerja tambang tengah menjalankan aktivitas rutin. Sejumlah alat berat yang sempat tertimbun telah berhasil dievakuasi, namun pencarian terhadap korban manusia masih menjadi fokus utama.
    “Kami terus berupaya semaksimal mungkin. Medan yang berat dan potensi longsor susulan menjadi tantangan tersendiri,” ujar seorang petugas di lokasi.

    Keluarga korban dan warga sekitar terus memadati area sekitar tambang, menanti kabar dengan penuh harap dan cemas. Hingga kini, suasana di Gunung Kuda masih diselimuti ketegangan dan kesedihan.
    Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menjauhi area longsor dan menyerahkan sepenuhnya proses evakuasi kepada tim profesional. Pemerintah daerah pun telah menyatakan kesiapan untuk memberi dukungan, baik dari sisi logistik maupun psikososial kepada keluarga korban.

    Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan pentingnya standar keselamatan kerja di area tambang terbuka. Semoga upaya pencarian dapat segera menemukan para korban, dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan (Red)

    Dari Kritik ke Jeruji: Saat Narasumber di Sidang karena Fakta di Lapangan, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran Hak Asasi dan Salah Kaprah Penerapan UU ITE

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement