Berita Utama Kesehatan Pemerintah

Viral..!!! Kematian Pasien Auriel Aulia: LSM GIBAS JAYA Datangi RS Amanda Mitra Keluarga Karawang, Minta Rekam Medis Dibuka

IMG 20250717 WA0025
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Karawang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Inti Barisan Anak Singaperbangsa (GIBAS) JAYA bersama tim advokat, jurnalis, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat melakukan kunjungan klarifikasi ke Rumah Sakit Amanda Mitra Keluarga, Karawang. Kunjungan ini buntut dari kematian tragis seorang anak bernama Auriel Aulia binti Endang Oman Suherman, yang diduga meninggal akibat komplikasi penyakit paru, bukan karena DBD sebagaimana dikeluhkan sebelumnya oleh keluarga.

     

    Pihak keluarga yang sejak awal mempertanyakan pengobatan dan diagnosis RS Amanda Mitra Keluarga, hanya diberikan resume medis. Upaya permintaan dokumen rekam medis lengkap dan hasil audit dari pihak rumah sakit tidak digubris hingga surat ini dilayangkan.

     

    Cucu Kartika selaku orang tua pun memberikan keterangan bahwasanya dirinya sangat tidak mengerti dengan pelayanan tanpa adanya penjelasan dari tenaga medis, karena dirinya selama 4 hari menunggu anaknya tidak pernah mendapatkan keterangan terkait obat dan seperti apa perkembangan perawatanya

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    “Saya dari awal sampe 4 hari di rumah sakit menunggu terus, dan beberapa kali perawat datang pun hanya memberikan obat dan tidak memberikan penjelasan bahwa ini untuk apa, bahkan infus pun tanpa kejelasan langsung di berikan obat” Ungapnya kepada awak media

     

    Dalam surat kunjungan resmi bernomor 017/LBH-GJ/VII/2025, pihak LBH GIBAS JAYA meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen rumah sakit terkait dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya Auriel. Surat tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, termasuk:

    UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    UU Perlindungan Anak dan PPA

    serta Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

     

    Klarifikasi pun berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, dan akan dihadiri Sekjen Gibas,  3 orang kuasa hukum korban serta 5 orang dari awak media, Cyberhukum.com, Kompas TV, RTV,  TVone Media Pos Keadilan.

    Menjelang HUT RI Ke 80, Negara mengakui PASUTRI Secara Hukum melalui isbat Nikah Massal di Lamongan

     

    Menurut kuasa hukum keluarga, mereka menuntut agar hasil audit medis yang telah dilakukan terhadap dokter dan tenaga medis yang menangani Auriel segera diberikan, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik. “Kami tidak ingin ada lagi korban serupa karena kelalaian atau tertutupnya informasi medis,” tegas pihak LBH GIBAS.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Amanda Mitra Keluarga belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menanti jawaban dari pihak rumah sakit—apakah transparansi akan dikedepankan, atau justru kian menambah tanda tanya atas kematian Auriel Aulia (Red)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement