Bengkulu Selatan |Cyberhukum.com | Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tahap I Tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Jum’at (15/08/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait.
Turut hadir, Kapolres Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Berlan Simanjuntak, S.H., Kasi Intel Kejaksaan Hendra Catur Putra, Kasi Pidum Arya Marsepa, Kasi Datun Icxhan Elxhandi, Pasi Intel Kodim 0408/BSK Lettu Inf Dian Bastian, Ketua MUI Bengkulu Selatan Dr. H. Abdullah Munir, M.Pd., serta Ketua Pengadilan Negeri Manna yang diwakili Hakim Samuel Fajar Rotua Siahaan, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahap pertama tahun 2025. Adapun barang bukti tersebut meliputi:
1. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,17 gram
2. 5 (lima) unit senjata tajam berbagai jenis
3. Obat batuk merek Samcodin sebanyak 3.030 butir
4. Sebanyak 872 botol minuman keras berbagai merek
5. Barang bukti lainnya yang terkait perkara pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan melalui Wakapolres Kompol Berlan Simanjuntak, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan barang bukti tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam mencegah barang-barang berbahaya kembali beredar di tengah masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah seperti ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bengkulu Selatan,” ujar Kompol Berlan Simanjuntak.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran, dan perusakan fisik, sesuai dengan jenis barang bukti.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, minuman keras dituangkan dan dibuang, sementara obat-obatan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di Bengkulu Selatan akan terus berjalan tegas dan transparan demi kepentingan masyarakat. (Wandy)
Komentar